ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU
79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai
sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya
yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
1. Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2. Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok anggota
·
simpanan wajib
·
dana cadangan, dan
·
donasi/hibah.
·
2.
Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
koperasi lainnya
·
bank atau lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
dan
·
sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini
tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat
diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu.
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari.
4.
Perluasan usaha.
SUMBER:
http://sitikhoerunisaa.blogspot.co.id/2014/12/makalah-permodalan-koperasi_17.html
0 komentar:
Posting Komentar