KEARIFAN LOKAL
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan tugas materi kuliah Ilmu budaya Dasar yang berjudul
“Kearifan Lokal”.Tak lupa saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas ini.Selamat membaca dan semoga
bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang sangat
kaya akan keanekaragaman budaya, etnis,
suku dan ras, terdapat kurang lebih 389 suku bangsa yang memiliki adat
istiadat, bahasa, tata
nilai dan budaya yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya (Asian Brain,
2010). Adat
istiadat, tata nilai dan budaya tersebut antara lain mengatur beberapa
aspek kehidupan,
seperti: hubungan sosial kemasyarakatan, ritual peribadatan, kepercayaan,
mitos-mitos dan
sanksi adat yang berlaku di lingkungan masyarakat adat yang ada.
Keanekaragaman budaya daerah tersebut
merupakan potensi sosial yang dapat
membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta
merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu
daerah. Di
samping itu, keanekaragaman merupakan kekayaan intelektual dan kultural
sebagai bagian
dari warisan budaya yang perlu dilestarikan.
Seiring dengan peningkatan teknologi dan
transformasi budaya ke arah kehidupan
modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya dan nilai-nilai
tradisional masyarakat
adat tersebut menghadapi tantangan terhadap eksistensinya. Hal ini perlu
dicermati karena
warisan budaya dan nilai-nilai tradisional tersebut mengandung banyak
kearifan lokal yang
masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, dan seharusnya dilestarikan,
diadaptasi atau
bahkan dikembangkan lebih jauh.
Beberapa nilai dan bentuk kearifan lokal,
termasuk hukum adat, nilai-nilai budaya dan
kepercayaan yang ada sebagian bahkan sangat relevan untuk diaplikasikan ke
dalam proses
atau kaidah perencanaan dan pembangunan wilayah atau kawasan, seperti yang
terdapat pada
masyarakat Bali, Minang, Aceh, Batak, Jawa, Sunda, Toraja, Sasak, Nias, dan
lain-lain yang
memiliki berbagai kaidah perencanaan dan pengembangan kawasan.
Kaidah-kaidah tersebut ada yang bersifat
anjuran, larangan, maupun persyaratan adat
yang ditetapkan untuk aktivitas tertentu. Selain aspek fisik dan visual,
keanekaragaman
budaya, sosial kemasyarakatan yang terkandung di dalam kearifan lokal
umumnya bersifat
verbal dan tidak sepenuhnya terdokumentasi dengan baik. Untuk itu, perlu
dikembangkan
suatu bentuk knowledge management terhadap berbagai jenis
kearifan lokal tersebut agar
dapat digunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan dan perancangan
lingkungan
binaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas
tentang
kearifan lokal.
1.2 Rumusan Masalah
a) Apa
yang dimaksud dengan kearifan lokal?
b) Bagaimanakah
hubungan kearifan lokal dengan budaya lokal ?
c) Bagaimana
peran kearifan local dalam pengelolaan lingkungan ?
d) Bagaimana
pengaruh kearifan local pada majunya suatu bangsa?
e) Apa
macam-macam kearifan local ?
1.3
Tujuan
a) Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan kearifan lokal
b) Untuk
mengetahui bagaimanakah hubungan
kearifan lokal dengan budaya lokal
c) Untuk
mengetahui bagaimana peran kearifan local dalam pengelolaan lingkungan
d) Untuk
mengetahui pengaruh kearifan lokal pada majunya suatu bangsa
e) Untuk
mengetahui macam-macam kearifan lokal
1.4. Sasaran
Sasaran
dari makalah ini adalah pembaca khususnya Warga Negara Indonesia, agar semua
mengerti akan pentingnya kebudayaan lokal karena kebudayaan lokal adalah
sebagai cermianan budaya masyarakat kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kearifan
Lokal
Kearifan lokal menurut UU
No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB I Pasal 1
butir 30 adalah adalah “nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari”.
Ridwan (2007:2) memaparkan: Kearifan lokal atau
sering disebut local wisdom dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan
menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap
sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu.
Pengertian tersebut, disusun secara etimologi, di mana wisdom dipahami
sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya dalam bertindak
atau bersikap sebagai hasil penilaian terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa
yang terjadi. Sebagai sebuah istilah wisdom sering diartikan
sebagai "kearifan/kebijaksanaan". Local secara spesifik menunjuk
pada ruang interaksi terbatas dengan sistem nilai yang terbatas pula. Sebagai
ruang interaksi yang sudah didesain sedemikian rupa yang di dalamnya melibatkan
suatu pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia atau manusia dengan
lingkungan fisiknya. Pola interaksi yang sudah terdesain tersebut disebut
setting. Setting adalah sebuah ruang interaksi tempat seseorang dapat menyusun
hubungan-hubungan face to face dalam lingkungannya. Sebuah setting kehidupan
yang sudah terbentuk secara langsung akan memproduksi nilai-nilai. Nilai-nilai
tersebut yang akan menjadi landasan hubungan mereka atau menjadi acuan tingkah
laku mereka.
Secara umum, kearifan lokal (dalam situs
Departemen Sosial RI) dianggap pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta
berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh
masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan
mereka. Dengan pengertian-pengertian tersebut, kearifan lokal bukan sekedar
nilai tradisi atau ciri lokalitas semata melainkan nilai tradisi yang mempunyai
daya-guna untuk untuk mewujudkan harapan atau nilai-nilai kemapanan yang juga
secara universal yang didamba-damba oleh manusia.
Dari definisi-definisi itu, kita dapat memahami bahwa kearifan lokal adalah
pengetahuan yang dikembangkan oleh para leluhur dalam mensiasati lingkungan
hidup sekitar mereka, menjadikan pengetahuan itu sebagai bagian dari budaya dan
memperkenalkan serta meneruskan itu dari generasi ke generasi. Beberapa bentuk
pengetahuan tradisional itu muncul lewat cerita-cerita, legenda-legenda,
nyanyian-nyanyian, ritual-ritual, dan juga aturan atau hukum setempat.
Kearifan lokal menjadi penting dan
bermanfaat hanya ketika masyarakat lokal yang mewarisi sistem pengetahuan itu
mau menerima dan mengklaim hal itu sebagai bagian dari kehidupan mereka. Dengan
cara itulah, kearifan lokal dapat disebut sebagai jiwa dari budaya lokal.
2.2 Hubungan
Kearifan Lokal dengan Budaya Lokal
Hubungan kearifan lokal dengan budaya
lokal adalah kearifan lokal itu merupakan sesuatu yang berkaitan secara
spesifik dengan budaya tertentu (budaya lokal) dan menecerminkan cara hidup
suatu masyarakat tertentu (masyarakat lokal). Dan kalau budaya lokal itu
merupakan suatu budaya yang dimiliki suatu masyarakat yang menempati lokalitas
atau daerah tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat
yang berada di tempat yang lain.
2.3
Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan
Sejarah
peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang
disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya.Mengalami hal
tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami
lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling
menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung
meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
Manusia
berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak
nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka
dalam menghadapi alam secara lebih efektif.Dengan kemampuan bekerja dan
berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam
beradaptasi dengan lingkungan.Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam
dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan
himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan. Manusia dalam
beradaptasi, mengembangkan kearifan lingkungan yang berwujud ideasional berupa
pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktifitas serta peralatan,
sebagai hasil abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap masyarakat
pendukungnya dan yang menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat,
memahami, memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi bersikap
maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Keanekaragaman
pola-pola adaptasi manusia terhadap lingkungan, terkadang tidak mudah
dimengerti oleh pihak ketiga yang mempunyai latar belakang sosial dan
kebudayaan yang berbeda.Namun demikian, keanekaragaman pola-pola adaptasi
terhadap lingkungan tersebut merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang berkelanjutan.
Masyarakat
Indonesia dengan ribuan komunitas mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan
karakterisktik lingkungan yang khas. Secara suku bangsa terdapat lebih kurang
555 suku bangsa atau sub suku bangsa yang tersebar di wilayah Kepulauan
Nusantara. Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok-kelompok masyarakat
tersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman
mengelola lingkungan.Sering kali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat
sangat rinci dan menjadi pedoman yang akurat bagi masyarakat yang mengembangkan
kehidupan di lingkungan pemukiman mereka.Pengetahuan rakyat itu biasanya
berbentuk kearifan yang sangat dalam maknanya dan sangat erat kaitannya dengan
pranata kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat yang
kadang-kadang diwarnai dengan mantra-mantra.Ia merupakan kumpulan abstraksi
pengalaman yang dihayati oleh segenap anggota masyarakat pendukungnya dan
menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami dan memilah-milah
gejala yang dihadapi serta memilih strategi dalam bersikap maupun bertindak
dalam mengelola lingkungan. Perbedaan acuan, pandangan/penilaian, standar,
ukuran atau kriteria tersebut, dapat menimbulkan benturan atau konflik antara
masyarakat lokal dengan pengusaha maupun pemerintah.Padahal, pembangunan
berkelanjutan memungkinkan pemanfaatan kearifan dan sumber-sumber daya sosial
sebagai modal dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kurangnya perlindungan
atau penghormatan terhadap kearifan lingkungan yang dikembangkan masyarakat
lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alama,
antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pihak terkait
(stakeholders) dan tidak bersedianya informasi mengenai kearifan lingkungan.
Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan
masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan
adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola
lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara
adat. Karena itu, langkah yang tepat dalam usaha untuk mewujudkan kearifan
lingkungan adalah dengan mengkaji kembali tragedi yang ada di masyarakat
tentang usaha mereka untuk mewujudkan keseimbangan kehidupannya dengan
lingkungannya.Tradisi dan aturan lokal yang tercipata dan diwariskan turun
menurun untuk mengelola lingkungan, dapat merupakan materi penting bagi
penyusunan kebijakan yang baru tentang lingkungan.Norma-norma yang mengatur
kelakuan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya, ditambah dengan
kearifan ekologi tradisional yang mereka miliki, merupakan etika lingkungan
yang mempedomani perilaku manusia dalam mengelola lingkungannya.
Kriteria
kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdiri dari:
1. Nilai-Nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
2. Melindungi
dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan
Kriteria
Pengetahuan Tradisional (PT) terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Harry Alexander dan Miranda Risang Ayu, 2011), secara garis-besar,
adalah:
1. Dihasilkan,
direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks
tradisional dan antargenerasional,
2. Secara
nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari
suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan mentransmisikan
Pengetahuan Tradisional (PT) tersebut dari generasi ke generasi, dan terus
menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas
itu sendiri,
3. Merupakan
bagian integral dari indentitas budaya suatu masyarakat hukum adat, yang
dikenal dan diakui sebagai pemegang hak atas Pengetahuan Tradisional (PT) itu
melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemilikan kolektif, maupun
tanggung-jawab budaya. Kaitan antara Pengetahuan Tradisional (PT) dan
pemangkunya ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau informal, melalui
praktek-praktek kebiasaan atau praktek-praktek tradisional, protokol, atau
hukum nasional yang berlaku.
4. Diwariskan
dari generasi ke generasi, meski pun pemakaiannya mungkin tidak terbatas lagi
di dalam komunitas terkait saja.
2.4 Pengaruh Kearifan Lokal pada Majunya Suatu Bangsa
Kearifan lokal tak bisa didapat apabila
kita tidak belajar mengenai sejarah, karena sebagian besar kearifan lokal
didapat apabila kita mau mempelajiari sejarah. Dalam surat al-Ahzab (33:38)
dijelaskan bahwa sesungguhnya manusia itu bersifat pasti, dan pastinya tidak
akan berubah. Hal ini menjadi patokan bahwa manusia pada jaman dahulu sudah
barang tentu sama dengan jaman sekarang dalam hal prilaku, namun hal itu juga
bisa mendasari bahwa manusia juga bisa menyeleweng perilakunya dari para
pendahulunya apabila manusia tersebut tidak mau untuk mempelajari bagaimana
sesungguhnya dia ada dan berada pada masa itu.
Hal ini sudah barang tentu kita sadari
bahwa manusia pada era globalisasi ini, atau pantas disebut era perkembangan
sain dan teknologi yang sedang sangat gencar ini, kecenderungan perilaku
manusia tersebut menyimpang dari apa yang seharusnya mereka menjadi, hal ini
tak dapat dipisahkan dengan gencarnya arus informasi yang didapat oleh manusia
tersebut, namun tidak diimbangi oleh pengetahuan akan sejarah dimana manusia
itu berada.
Pengaruh kearifan lokal yang membentuk
suatu beradaban bagi suatu bangsa sekarang mulai kita rasakan sendiri sebagi
bangsa indonesia jika dibandingkan dengan negara jepang maupun korea yang
notabene adalah negara dengan penghormatan terhadap kearifan lokal maupun
sejarah yang sangat tinggi. Jika dibanding dengan indonesia, dua negara
tersebut sangat maju perkembangn teknologinya, namun dua negara tersebut tidak
kalah jika ditanyakan tentang penghormatan terhadap budayanya sendiri. Hal ini
terbukti bahwa mereka malah mampu membuat trend setter yang akhirnya diikuti
oleh negara-negara yang sedang mencari jati dirinya.Namun tak menampik mereka
juga sangat menjaga oroginalitas kearifan lokal yang mereka miliki.
Jika menilik dari bangsa kita sendiri
yaitu bangsa indonesia yang selama ini menjadi bangsa yang sangat plagiat
atupun sangat konsumtif terhadap berbagai macam teknologi maupun budaya yang
sedang marak akhir-akhir ini. Hal ini tidak bisa dilepaskan bahwa kebanyakan
pemuda di indonesia tidak tau tentang budaya maupun kearifan lokal yang mereka
miliki sendiri.dan etos kerja masyarakat atupun pemuda indonesia sangat jelek
sekali, karena mereka tidak mempunyai landasan berfikir untuk menciptakan.
Sekarang berapa persen dari para pemuda indonesia yang belajar dan tau akan
jati dirinya serta selalu menjaga kebudayanya sendiri dibanding dengan pemuda
indonesia yang gemar memplagiati budaya lauar yang belum tentu cocok apabila
dipandang dari sudut pandang kearifan lokal indonesia itu sendiri.
Maka cocok apabila dikatakan bahwa
kearifan lokal suatu bangsa tidak lepas dari majunya suatu peradaban bangsa
tersebut, jika dilihat dari contoh di atas yang membandingkan antara negara
indonesia dan negara korea maupun jepang. Sudah saatnya kita menggali kearifan
lokal bangsa kita sendiri dan beralih untuk belajar tentang budaya kita sendiri
ketimbang mencontoh atau belajar budaya luar untuk hanya sekedar bergaya dan
dibilang “anak gaul”. Karena itulah suatu peradaban suatu bangsa akan maju
apabila pemudanya menghargai dan menghormati kearifan lokal yang ada pada
bangsanya masing-masing.
2.5 Macam-macam Kearifan Lokal di Indonesia
Berikut ini merupakan macam-macam kearifan lokal yang ada di Indonesia :
·
AWIG-AWIG (Lombok Barat dan Bali): Awig-Awig memuat
aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat di Lombok Barat dan
Bali, dan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak terutama dalam
berinteraksi dan mengelola sumberdaya alam & lingkungan .
·
WEWALER (Desa Bendosewu-Jawa Timur): Tradisi bersih
desa di Desa Bendosewu dikenal dengan wewaler yang merupakan pesan dari leluhur
yang babad desa. Isi pesan adalah “jika desa sudah rejo (damai, sejahtera) maka
hendaknya setiap tahun diadakan upacara bersih desa.” Tradisi bersih desa
disertai kegiatan kebersihan lingkungan secara serentak, yaitu membersihkan
jalan-jalan, rumah-rumah, pekarangan, tempat-tempat ibadah, makam dan
sebagainya. Kegiatan ini disebut pula dengan “tata gelar” atau hal yang
sifatnya lahiriah. Hal yang berkaitan dengan “tata gelar” dalam bersih desa
bagi masyarakat Bendosewu sudah menjadi bagian hidupnya, sehingga tidak perlu
diperintah lagi.
·
KAPAMALIAN (Banjar – Kalimantan Selatan): Kapamalian
merupakan aturan-aturan (pantangan) dalam pengelolaan lingkungan, misalnya
larangan membuka hutan keramat.
·
Pranoto
Mongso ( Jawa) : Pranoto mongso atau aturan waktu musim digunakan oleh para tani
pedesaan yang didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan
untuk mengolah pertanian. Berkaitan dengan kearifan tradisional maka pranoto
mongso ini memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti
tanda-tanda alam dalam mongso yang bersangkutan, tidak memanfaatkan lahan
seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya air dan
saluran irigasinya. Melalui perhitungan pranoto mongso maka alam dapat menjaga
keseimbangannya.
·
Nyabuk Gunung (Jawa) :Nyabuk gunung merupakan cara bercocok
tanam dengan membuat teras sawah yang dibentuk menurut garis kontur. Cara ini
banyak dilakukan di lereng bukit sumbing dansindoro.Cara ini merupakan
suatu bentuk konservasi lahan dalam bercocok tanam karena menurut garis kontur.
Hal ini berbeda dengan yang banyak dilakukan di Dieng yang bercocok tanam
dengan membuat teras yang memotong kontur sehingga mempermudah terjadinya
longsor.
BAB III
PENUTUP
Demikian pembahasan saya mengenai
“Kearifan Lokal”. Dari pembahasan saya di atas dapat disimpulkan bahwa kearifan
lokal dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan lokal, yang unik yang berasal
dari budaya atau masyarakat setempat, yang dapat dijadikan dasar pengambilan
keputusan pada tingkat lokal dalam bidang pertanian, kesehatan, penyediaan
makanan, pendidikan, pengelolaan sumberdaya alam dan beragam kegiatan lainnya
di dalam komunitas-komunitas.
Kearifan lokal mempunyai dimensi sosial dan budaya yang kuat, karena memang
lahir dari aktivitas prilaku terpola manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti; ide, gagasan,
nilai, norma peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial
dapat berupa sisitim religious, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem
pengetahuan, sistem mata pencarian hidup dan sistem teknologi dan peralatan.
Referensi :
·