KEARIFAN LOKAL

KEARIFAN LOKAL



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas materi kuliah Ilmu budaya Dasar yang berjudul “Kearifan Lokal”.Tak lupa saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas ini.Selamat membaca dan semoga bermanfaat.


BAB I
PENDAHULUAN
   1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman budaya, etnis,
suku dan ras, terdapat kurang lebih 389 suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bahasa, tata
nilai dan budaya yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya (Asian Brain, 2010). Adat
istiadat, tata nilai dan budaya tersebut antara lain mengatur beberapa aspek kehidupan,
seperti: hubungan sosial kemasyarakatan, ritual peribadatan, kepercayaan, mitos-mitos dan
sanksi adat yang berlaku di lingkungan masyarakat adat yang ada.
Keanekaragaman budaya daerah tersebut merupakan potensi sosial yang dapat
membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta
merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Di
samping itu, keanekaragaman merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian
dari warisan budaya yang perlu dilestarikan.
Seiring dengan peningkatan teknologi dan transformasi budaya ke arah kehidupan
modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya dan nilai-nilai tradisional masyarakat
adat tersebut menghadapi tantangan terhadap eksistensinya. Hal ini perlu dicermati karena
warisan budaya dan nilai-nilai tradisional tersebut mengandung banyak kearifan lokal yang
masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, dan seharusnya dilestarikan, diadaptasi atau
bahkan dikembangkan lebih jauh.
Beberapa nilai dan bentuk kearifan lokal, termasuk hukum adat, nilai-nilai budaya dan
kepercayaan yang ada sebagian bahkan sangat relevan untuk diaplikasikan ke dalam proses
atau kaidah perencanaan dan pembangunan wilayah atau kawasan, seperti yang terdapat pada
masyarakat Bali, Minang, Aceh, Batak, Jawa, Sunda, Toraja, Sasak, Nias, dan lain-lain yang
memiliki berbagai kaidah perencanaan dan pengembangan kawasan.
Kaidah-kaidah tersebut ada yang bersifat anjuran, larangan, maupun persyaratan adat
yang ditetapkan untuk aktivitas tertentu. Selain aspek fisik dan visual, keanekaragaman
budaya, sosial kemasyarakatan yang terkandung di dalam kearifan lokal umumnya bersifat
verbal dan tidak sepenuhnya terdokumentasi dengan baik. Untuk itu, perlu dikembangkan
suatu bentuk knowledge management terhadap berbagai jenis kearifan lokal tersebut agar
dapat digunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan dan perancangan lingkungan
binaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang
kearifan lokal.





1.2  Rumusan Masalah
a)      Apa yang dimaksud dengan kearifan lokal?
b)      Bagaimanakah hubungan kearifan lokal dengan budaya lokal ?
c)      Bagaimana peran kearifan local dalam pengelolaan lingkungan ?
d)     Bagaimana pengaruh kearifan local pada majunya suatu bangsa?
e)     Apa macam-macam kearifan local ?

1.3 Tujuan
a)      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kearifan lokal
b)      Untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kearifan lokal dengan budaya lokal
c)     Untuk mengetahui bagaimana peran kearifan local dalam pengelolaan lingkungan
d)  Untuk mengetahui pengaruh kearifan lokal pada majunya suatu bangsa
e)  Untuk mengetahui macam-macam kearifan lokal

 1.4. Sasaran
Sasaran dari makalah ini adalah pembaca khususnya Warga Negara Indonesia, agar semua mengerti akan pentingnya kebudayaan lokal karena kebudayaan lokal adalah sebagai cermianan budaya masyarakat kita.






BAB II
PEMBAHASAN

    2.1 Pengertian Kearifan Lokal
Kearifan lokal menurut UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB I Pasal 1 butir 30 adalah adalah “nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari”.
Ridwan (2007:2) memaparkan: Kearifan lokal atau sering disebut local wisdom dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu.
Pengertian tersebut, disusun secara etimologi, di mana wisdom dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya dalam bertindak atau bersikap sebagai hasil penilaian terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi. Sebagai sebuah istilah wisdom sering diartikan sebagai "kearifan/kebijaksanaan". Local secara spesifik menunjuk pada ruang interaksi terbatas dengan sistem nilai yang terbatas pula. Sebagai ruang interaksi yang sudah didesain sedemikian rupa yang di dalamnya melibatkan suatu pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia atau manusia dengan lingkungan fisiknya. Pola interaksi yang sudah terdesain tersebut disebut setting. Setting adalah sebuah ruang interaksi tempat seseorang dapat menyusun hubungan-hubungan face to face dalam lingkungannya. Sebuah setting kehidupan yang sudah terbentuk secara langsung akan memproduksi nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut yang akan menjadi landasan hubungan mereka atau menjadi acuan tingkah laku mereka.
Secara umum, kearifan lokal (dalam situs Departemen Sosial RI) dianggap pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dengan pengertian-pengertian tersebut, kearifan lokal bukan sekedar nilai tradisi atau ciri lokalitas semata melainkan nilai tradisi yang mempunyai daya-guna untuk untuk mewujudkan harapan atau nilai-nilai kemapanan yang juga secara universal yang didamba-damba oleh manusia. 
Dari definisi-definisi itu, kita dapat memahami bahwa kearifan lokal adalah pengetahuan yang dikembangkan oleh para leluhur dalam mensiasati lingkungan hidup sekitar mereka, menjadikan pengetahuan itu sebagai bagian dari budaya dan memperkenalkan serta meneruskan itu dari generasi ke generasi. Beberapa bentuk pengetahuan tradisional itu muncul lewat cerita-cerita, legenda-legenda, nyanyian-nyanyian, ritual-ritual, dan juga aturan atau hukum setempat.
Kearifan lokal menjadi penting dan bermanfaat hanya ketika masyarakat lokal yang mewarisi sistem pengetahuan itu mau menerima dan mengklaim hal itu sebagai bagian dari kehidupan mereka. Dengan cara itulah, kearifan lokal dapat disebut sebagai jiwa dari budaya lokal.

      2.2 Hubungan Kearifan Lokal dengan Budaya Lokal
Hubungan kearifan lokal dengan budaya lokal adalah kearifan lokal itu merupakan sesuatu yang berkaitan secara spesifik dengan budaya tertentu (budaya lokal) dan menecerminkan cara hidup suatu masyarakat tertentu (masyarakat lokal). Dan kalau budaya lokal itu merupakan suatu budaya yang dimiliki suatu masyarakat yang menempati lokalitas atau daerah tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di tempat yang lain.

2.3 Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan
Sejarah peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya.Mengalami hal tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
Manusia berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam secara lebih efektif.Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan.Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan. Manusia dalam beradaptasi, mengembangkan kearifan lingkungan yang berwujud ideasional berupa pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktifitas serta peralatan, sebagai hasil abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap masyarakat pendukungnya dan yang menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami, memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi bersikap maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Keanekaragaman pola-pola adaptasi manusia terhadap lingkungan, terkadang tidak mudah dimengerti oleh pihak ketiga yang mempunyai latar belakang sosial dan kebudayaan yang berbeda.Namun demikian, keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan tersebut merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang berkelanjutan.
Masyarakat Indonesia dengan ribuan komunitas mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan karakterisktik lingkungan yang khas. Secara suku bangsa terdapat lebih kurang 555 suku bangsa atau sub suku bangsa yang tersebar di wilayah Kepulauan Nusantara. Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok-kelompok masyarakat tersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman mengelola lingkungan.Sering kali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat sangat rinci dan menjadi pedoman yang akurat bagi masyarakat yang mengembangkan kehidupan di lingkungan pemukiman mereka.Pengetahuan rakyat itu biasanya berbentuk kearifan yang sangat dalam maknanya dan sangat erat kaitannya dengan pranata kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat yang kadang-kadang diwarnai dengan mantra-mantra.Ia merupakan kumpulan abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap anggota masyarakat pendukungnya dan menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami dan memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi dalam bersikap maupun bertindak dalam mengelola lingkungan. Perbedaan acuan, pandangan/penilaian, standar, ukuran atau kriteria tersebut, dapat menimbulkan benturan atau konflik antara masyarakat lokal dengan pengusaha maupun pemerintah.Padahal, pembangunan berkelanjutan memungkinkan pemanfaatan kearifan dan sumber-sumber daya sosial sebagai modal dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kurangnya perlindungan atau penghormatan terhadap kearifan lingkungan yang dikembangkan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alama, antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pihak terkait (stakeholders) dan tidak bersedianya informasi mengenai kearifan lingkungan. Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara adat. Karena itu, langkah yang tepat dalam usaha untuk mewujudkan kearifan lingkungan adalah dengan mengkaji kembali tragedi yang ada di masyarakat tentang usaha mereka untuk mewujudkan keseimbangan kehidupannya dengan lingkungannya.Tradisi dan aturan lokal yang tercipata dan diwariskan turun menurun untuk mengelola lingkungan, dapat merupakan materi penting bagi penyusunan kebijakan yang baru tentang lingkungan.Norma-norma yang mengatur kelakuan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya, ditambah dengan kearifan ekologi tradisional yang mereka miliki, merupakan etika lingkungan yang mempedomani perilaku manusia dalam mengelola lingkungannya.
Kriteria kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdiri dari:
1. Nilai-Nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
2. Melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan
Kriteria Pengetahuan Tradisional (PT) terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Harry Alexander dan Miranda Risang Ayu, 2011), secara garis-besar, adalah:
1. Dihasilkan, direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antargenerasional,
2. Secara nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan mentransmisikan Pengetahuan Tradisional (PT) tersebut dari generasi ke generasi, dan terus menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas itu sendiri,
3. Merupakan bagian integral dari indentitas budaya suatu masyarakat hukum adat, yang dikenal dan diakui sebagai pemegang hak atas Pengetahuan Tradisional (PT) itu melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemilikan kolektif, maupun tanggung-jawab budaya. Kaitan antara Pengetahuan Tradisional (PT) dan pemangkunya ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau informal, melalui praktek-praktek kebiasaan atau praktek-praktek tradisional, protokol, atau hukum nasional yang berlaku.
4. Diwariskan dari generasi ke generasi, meski pun pemakaiannya mungkin tidak terbatas lagi di dalam komunitas terkait saja.

    2.4 Pengaruh Kearifan Lokal pada Majunya Suatu Bangsa
Kearifan lokal tak bisa didapat apabila kita tidak belajar mengenai sejarah, karena sebagian besar kearifan lokal didapat apabila kita mau mempelajiari sejarah. Dalam surat al-Ahzab (33:38) dijelaskan bahwa sesungguhnya manusia itu bersifat pasti, dan pastinya tidak akan berubah. Hal ini menjadi patokan bahwa manusia pada jaman dahulu sudah barang tentu sama dengan jaman sekarang dalam hal prilaku, namun hal itu juga bisa mendasari bahwa manusia juga bisa menyeleweng perilakunya dari para pendahulunya apabila manusia tersebut tidak mau untuk mempelajari bagaimana sesungguhnya dia ada dan berada pada masa itu.
Hal ini sudah barang tentu kita sadari bahwa manusia pada era globalisasi ini, atau pantas disebut era perkembangan sain dan teknologi yang sedang sangat gencar ini, kecenderungan perilaku manusia tersebut menyimpang dari apa yang seharusnya mereka menjadi, hal ini tak dapat dipisahkan dengan gencarnya arus informasi yang didapat oleh manusia tersebut, namun tidak diimbangi oleh pengetahuan akan sejarah dimana manusia itu berada.
Pengaruh kearifan lokal yang membentuk suatu beradaban bagi suatu bangsa sekarang mulai kita rasakan sendiri sebagi bangsa indonesia jika dibandingkan dengan negara jepang maupun korea yang notabene adalah negara dengan penghormatan terhadap kearifan lokal maupun sejarah yang sangat tinggi. Jika dibanding dengan indonesia, dua negara tersebut sangat maju perkembangn teknologinya, namun dua negara tersebut tidak kalah jika ditanyakan tentang penghormatan terhadap budayanya sendiri. Hal ini terbukti bahwa mereka malah mampu membuat trend setter yang akhirnya diikuti oleh negara-negara yang sedang mencari jati dirinya.Namun tak menampik mereka juga sangat menjaga oroginalitas kearifan lokal yang mereka miliki.
Jika menilik dari bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia yang selama ini menjadi bangsa yang sangat plagiat atupun sangat konsumtif terhadap berbagai macam teknologi maupun budaya yang sedang marak akhir-akhir ini. Hal ini tidak bisa dilepaskan bahwa kebanyakan pemuda di indonesia tidak tau tentang budaya maupun kearifan lokal yang mereka miliki sendiri.dan etos kerja masyarakat atupun pemuda indonesia sangat jelek sekali, karena mereka tidak mempunyai landasan berfikir untuk menciptakan. Sekarang berapa persen dari para pemuda indonesia yang belajar dan tau akan jati dirinya serta selalu menjaga kebudayanya sendiri dibanding dengan pemuda indonesia yang gemar memplagiati budaya lauar yang belum tentu cocok apabila dipandang dari sudut pandang kearifan lokal indonesia itu sendiri.
Maka cocok apabila dikatakan bahwa kearifan lokal suatu bangsa tidak lepas dari majunya suatu peradaban bangsa tersebut, jika dilihat dari contoh di atas yang membandingkan antara negara indonesia dan negara korea maupun jepang. Sudah saatnya kita menggali kearifan lokal bangsa kita sendiri dan beralih untuk belajar tentang budaya kita sendiri ketimbang mencontoh atau belajar budaya luar untuk hanya sekedar bergaya dan dibilang “anak gaul”. Karena itulah suatu peradaban suatu bangsa akan maju apabila pemudanya menghargai dan menghormati kearifan lokal yang ada pada bangsanya masing-masing.

      2.5  Macam-macam Kearifan Lokal di Indonesia
Berikut ini merupakan macam-macam kearifan lokal yang ada di Indonesia :
·                     AWIG-AWIG (Lombok Barat dan Bali): Awig-Awig memuat aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat di Lombok Barat dan Bali, dan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak terutama dalam berinteraksi dan mengelola sumberdaya alam & lingkungan .
·                     WEWALER (Desa Bendosewu-Jawa Timur): Tradisi bersih desa di Desa Bendosewu dikenal dengan wewaler yang merupakan pesan dari leluhur yang babad desa. Isi pesan adalah “jika desa sudah rejo (damai, sejahtera) maka hendaknya setiap tahun diadakan upacara bersih desa.” Tradisi bersih desa disertai kegiatan kebersihan lingkungan secara serentak, yaitu membersihkan jalan-jalan, rumah-rumah, pekarangan, tempat-tempat ibadah, makam dan sebagainya. Kegiatan ini disebut pula dengan “tata gelar” atau hal yang sifatnya lahiriah. Hal yang berkaitan dengan “tata gelar” dalam bersih desa bagi masyarakat Bendosewu sudah menjadi bagian hidupnya, sehingga tidak perlu diperintah lagi.
·                     KAPAMALIAN (Banjar – Kalimantan Selatan): Kapamalian merupakan aturan-aturan (pantangan) dalam pengelolaan lingkungan, misalnya larangan membuka hutan keramat.
·                     Pranoto Mongso ( Jawa) : Pranoto mongso atau aturan waktu musim digunakan oleh para tani pedesaan yang didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan untuk mengolah pertanian. Berkaitan dengan kearifan tradisional maka pranoto mongso ini memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti tanda-tanda alam dalam mongso yang bersangkutan, tidak memanfaatkan lahan seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya air dan saluran irigasinya. Melalui perhitungan pranoto mongso maka alam dapat menjaga keseimbangannya.
·                      Nyabuk Gunung (Jawa) :Nyabuk gunung merupakan cara bercocok tanam dengan membuat teras sawah yang dibentuk menurut garis kontur. Cara ini banyak dilakukan di lereng bukit sumbing dansindoro.Cara ini merupakan suatu bentuk konservasi lahan dalam bercocok tanam karena menurut garis kontur. Hal ini berbeda dengan yang banyak dilakukan di Dieng yang bercocok tanam dengan membuat teras yang memotong kontur sehingga mempermudah terjadinya longsor.

BAB III
PENUTUP

Demikian pembahasan saya mengenai “Kearifan Lokal”. Dari pembahasan saya di atas dapat disimpulkan bahwa kearifan lokal dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan lokal, yang unik yang berasal dari budaya atau masyarakat setempat, yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan pada tingkat lokal dalam bidang pertanian, kesehatan, penyediaan makanan, pendidikan, pengelolaan sumberdaya alam dan beragam kegiatan lainnya di dalam komunitas-komunitas.
Kearifan lokal mempunyai dimensi sosial dan budaya yang kuat, karena memang lahir dari aktivitas prilaku terpola manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti; ide, gagasan, nilai, norma peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sisitim religious, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencarian hidup dan sistem teknologi dan peralatan.

Referensi :
·                     http://lidyastephani12.wordpress.com/2013/04/30/kearifan-lokal/
·                     http://www.deptan.go.id/dpi/detailadaptasi3.php
·                      





Search This Blog

Pinterest Gallery

featured Slider

Instagram Shots

Tweet Tweet

Like us

Sponsor